KPK Tangkap Mensos, Pelaku Korupsi Program Bansos Covid-19

Illustrasi (Doc. Istimewa)

Jakarta, Korek.id – Menteri Sosial (Mensos) Juliari Peter Batubara ditangkap Tim penindak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Minggu dini hari.

Penangkapan itu dilakukan lantaran Mensos Juliari Peter Batubara ditetapkan sebagai tersangka korupsi program bansos covid-19.

Bacaan Lainnya

Seperti dilansir dari CNNIndonesia.com, Politikus PDI-Perjuangan itu tiba di KPK sekitar pukul 02:50 Wib. Ia dibawa oleh tim penyidik KPK untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Tampak di ruang lobi KPK Deputi Penindakan KPK Karyoto menunggu kedatangan Juliari untuk dilakukan pemeriksaan.

Sehingga Juliari pun yang mengenakan jaket dan topi hitam enggan mengeluarkan pernyataan saat dibawa masuk markas antirasuah. Dia hanya melambaikan tangan ke arah awak media ketika sudah berada di dalam Gedung KPK dan langsung dibawa ke lantai dua untuk diperiksa.

Seperti diketahui, Ketua KPK Firli Bahuri mengumumkan Juliari telah ditetapkan sebagai tersangka bersama empat orang lainnya.

Empat tersangka tersebut diantaramya, pejabat pembuat komitmen di Kementerian Sosial (Kemensos) Matheus Joko Santoso dan Adi Wahyono, serta Ardian I M dan Harry Sidabuke selaku pihak swasta.

Kasus dugaan korupsi itu terbongkar melalui operasi tangkap tangan (OTT) terhadap enam orang.

Tidak hanya itu KPK juga mengamankan uang sekitar Rp14,5 miliar yang terdiri dari pecahan rupiah, dolar Amerika Serikat, dan Singapura.

Uang tersebut disimpan di dalam 7 koper, 3 tas ransel dan amplop kecil yang disiapkan Ardian dan Harry.

Adapun dalam OTT itu yang diamankan antara lain Matheus, Direktur PT Tiga Pilar Agro Utama Wan Guntar, Ardian, Harry, dan Sanjaya pihak swasta, serta Sekretaris di Kemensos Shelvy N.

Diketahui, Juliari selaku penerima dijerat Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara Adi dan Matheus dijerat Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12 huruf (i) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sedangkan selaku pemberi, Ardian dan Harry dijerat Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Penulis: Redaksi

Sumber: CNNIndonesia.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *