SURABAYA, KOREK.ID – (25 AGUSTUS 25) Hingga berita ini tayang tidak ada bantahan dari Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Jatim soal dugaan adanya komitmen fee proyek di DKP Jatim sebesar 22 persen.
Kepala Dinas Isa Anshori meminta awak media menghubungi kepala bidang. Sementara kepala bidang budidaya, Dwi Windyarto tidak memberikan jawaban substansial. Demikian pula Kepala Bidang Perikanan Tangkap, Alan Wahyu Putra tidak merespon.
Direktur Presidium JatimOne Badrus Syamsi menyesalkan tidak ada bantahan dari kepala dinas dan kepala bidang. Menurutnya Komitmen fee dalam konteks proyek APBD tidak diperbolehkan secara hukum alias haram dan masuk kategori gratifikasi atau suap.
“Komitmen fee adalah Suap yaitu memberi atau menerima uang atau hadiah untuk mempengaruhi kebijakan atau keputusan (UU Tipikor Pasal 5-12 UU No. 31 Tahun 1999).
Seperti diberitakan Sejumlah kontraktor di Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Jatim mengeluhkan komitmen fee proyek. Hal tersebut sudah berlangsung sejak tahun 2024 lalu.
“Biasanya kesepakatan delapan persen sampai 12 persen tergantung dari besarnya proyek,” ungkap salah seorang kontraktor yang tidak bersedia disebut namanya.
Menurutnya kontraktor dan konsultan tertentu yang nilai pekerjaannya besar diminta membayar 22 persen setelah dipotong pajak. “Proyek besar ada di perikanan tangkap dan budidaya,” jelasnya.
Sumber lain menyebutkan, komitmen fee umumnya 8 persen jika lebih dari itu diduga ada titipan atau mark up.
Menurut catatan korek.id, setidaknya dua proyek di perikanan Jatim diberitakan sejumlah media diduga tidak transparan.
Apakah hal ini imbas kenaikan komitmen fee proyek yang naik sekitar 100 persen itu ? Kedua proyek tersebut masing masing pembangunan Pelabuhan Perikanan Watu Ulo Jember sebesar 39 miliar dan pembangunan kolam budidaya di Banjar Kemuning, Sidoarjo RP 3,1 miliar (25 Agustus 2025).
Selain itu Dinas Perikanan Jatim diduga melanggar UU Keterbukaan Informasi.

