Sampang, Korek.id – Guna menunjang kinerja lebih maksimal, pada tahun ini Penghasilan Tetap (Siltap) perangkat desa di Kabupaten Sampang, Madura mengalami kenaikan.
Kenaikan gaji Aparatur Sipil Negara (ASN) yang sebelumnya masih di bawah rata-rata golongan II.
Kini sudah setara dengan gaji Aparatur Sipil Negara (ASN) golongan II/a sebesar Rp. 2.022.200.
Pelaksana Tugas (Plt) DPMD Sampang, Rahman melalui Kasi Perencanaan Pembangunan Desa, Rudi Susanto mengatakan, bahwa kenaikan Siltap perangkat desa sudah sesuai peraturan.
Seperti yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2019.
Tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 Tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa.
Adapun perubahan Siltap perangkat desa diantaranya, Kepala Desa sebesar Rp 2.427.000, sekretaris desa (Sekdes) Rp 2.224.500 perbulan.
“Untuk Kasi, Kaur dan Kasun senilai Rp 2.022.200,” ujarnya, Jumat (22/1/21).
Proses perubahan kenaikan Siltap di Kabupaten Sampang untuk saat ini sudah rampung dibahas.
Sehingga, sudah dipastikan untuk tahun ini gaji Perangkat Desa di Sampang menglami kenaikan dari tahun sebelumnya.
“Alhamdulillah prosesnya pembahasannya sudah selesai pada awal tahun ini,” tambahnya.
Selain itu, pihaknya juga berharap dengan adanya perubahan tersebut kinerja perangkat desa dapat lebih maksimal.
Sesuai dengan tugas dan tupoksi dari masing-masing jabatan, tentunya dengan mengedepankan pelayanan kepada masyarakat.
“Semoga dengan adanya kenaikan Siltap dapat memicu semangat para perangkat desa untuk bekerja lebih optimal,” Pungkasnya.
Penulis: Redaksi
Editor: Aida