SURABAYA, KOREK.ID – (28 AGUSTUS 2025) Dugaan praktik korupsi kembali mencuat di lingkungan Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Jawa Timur.
Kali ini, sorotan tertuju pada komitmen fee sebesar 22 persen yang diduga diminta oleh oknum pejabat DKP dari rekanan proyek pengadaan barang dan jasa tahun anggaran 2024.
Berita yang ditayangkan di media online korek.id tersebut dibaca hampir 500 orang dalan waktu dua hari. “Berita dugaan komitmen fee sudah dibaca hampir 500 pembaca, kita tunggu viral,” Pemimpin Redaksi korek.id.
Informasi tersebut pertama kali beredar kontraktor, konsultan serta data dari lembaga swadaya masyarakat yang mengawasi anggaran daerah.
Laporan menyebutkan bahwa beberapa kontraktor yang mengikuti proyek di lingkungan DKP Jatim diduga diwajibkan menyetorkan “fee proyek” sebagai syarat mendapatkan pekerjaan.
“Jika angka yang disebutkan benar, mencapai 22 persen dari nilai kontrak. Ini sangat membebani rekanan dan berpotensi merugikan negara karena berdampak pada kualitas pekerjaan,” ujar Direktur JatimOne, Badrus Syamsi kepada awak media, Selasa (27/8).
Menanggapi berita tersebut, ketika dikonfirmasi Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Jatim, Isa Anshori melemparkan jawaban agar awak media menghubungi kepada Kepala Bidang.
“Kalau memang tidak benar ya dibantah dan diberikan klarifikasi dan tidak melempar kepada staf,” kata Badrus Syamsi.
Kasus ini menambah daftar panjang dugaan korupsi di sektor kelautan dan perikanan Jawa Timur. Seperti pembuatan pemecah gelombang di Pelabuhan Perikanan Tamperan, Pacitan yang diduga berkaitan dengan Komitmen fee.
Kepala Bidang Perikanan Tangkap DKP Jatim, kontraktor, Konsultan Pengawas divonis bersalah. Pada 27–28 Maret 2023, Pengadilan Tipikor Surabaya menjatuhkan vonis sebagai berikut Mohammad Jasuli (Direktur CV Liga Utama, kontraktor proyek), Hukuman 3 tahun penjara, Denda Rp 50 juta (subsider 3 bulan kurungan), Uang pengganti sejumlah Rp 1.819.900.000, subsider 1 tahun penjara jika tidak membayar
Sementara itu Warji (konsultan pengawas) di hukuman 2 tahun penjara, Denda Rp 50 juta, Uang pengganti Rp 146.427.962, dititipkan di Kejaksaan Negeri Pacitan, Hakim menyidik terhadap kedua terdakwa berdasarkan Pasal 3 UU Tipikor, dan meskipun vonis ini dianggap cukup ringan oleh jaksa, Kejari Pacitan menyatakan akan mengajukan banding.
Vonis untuk PPK (Miftahol Arifin). Kepala Bidang Perikanan Tangkap, Miftahol Arifin selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) didakwa menyalahgunakan wewenang dalam proyek yang bersumber dari APBD Jatim 2021 senilai Rp 7,9 miliar, dan dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum dengan hukuman 2,5 tahun penjara serta denda dan pengembalian kerugian negara sebesar Rp 1,8 miliar.
Vonis Pengadilan Tipikor Surabaya. Pada 7 Juni 2024, Pengadilan menjatuhkan keputusan terhadap Miftahol Arifin sebagai berikut Hukuman 1 tahun 8 bulan penjara, Denda Rp 100 juta (subsider kurungan jika tidak dibayar). Uang senilai Rp 1,421,708,309.90 dirampas untuk Negara.
Proyek pembangunan lainnya di DKP yang bermasalah yaitu kolam labuh atau pelabuhan nelayan senilai sekitar Rp 6,7 miliar dicanangkan sejak awal 2022 oleh Pemprov Jatim untuk meningkatkan fasilitas sandar nelayan.
Namun, proyek ini menuai penolakan dari nelayan Proyek dinilai mempersempit area sandar perahu sehingga banyak nelayan kesulitan bersandar.
Dilansir dari Malang Times banyak nelayan juga mempermasalahkan kualitas material pembangunan yang dianggap membahayakan keselamatan, bahkan menyebabkan beberapa nelayan celaka.
Tuntunan nelayan Puger lainnya minta Evaluasi dan revitalisasi pelabuhan, Penyertaan peran nelayan lokal dalam perencanaan dan pelaksanaan proyek, Pemulihan kondisi kolam labuh seperti semula.

