Dpmptsp Bangkalan Sebut Pemasangan Aps Tidak Sesuai Perbub

BANGKALAN, KOREK.ID – Banyaknya Alat Peraga Sosialisasi (Aps) seperti spanduk, pamflet dan baliho calon Legislatif (Caleg) yang terpampang di sepanjang jalan Bangkalan disinyalir tidak sesuai dengan aturan.

Hal itu diungkap oleh Kadis Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu ( DPMPTSP ) Rizal Morris, A.P., M.Si. mengatakan, pemasangan aps di Bangkalan banyak yang melanggar Perbub 56 Tahun 2011 tentang tata cara penyelenggaraan reklame di Kabupaten Bangkalan.

Bacaan Lainnya

“Dari banyaknya aps caleg yang terpampang di sepanjang jalan, hanya beberapa yang sudah bersurat resmi kepada Pemkab Bangkalan dan selebihnya banyak yang tidak memberitahukan kepada Pemkab bangkalan sehingga di lapangan keberadaan APS tersebut justru menyalahi aturan penyelenggaraan reklame, baik itu lokasi pemasangan dan tata cara pemasangannya,” ucapannya. Kamis (07/12/2023).

Kata Rizal, akibat dari pemasangan aps yang tidak sesuai dengan ketentuan tersebut berdampak pada estetika kota dan sekitarnya menjadi tidak elok untuk dilihat.

“untuk aps yang sifatnya non permanen sedikit berdampak pada estetika pemandangan di kota, apalagi yang dipasang menggunakan bambu dan di paku di pohon-pohon pinggir jalan raya,” katanya.

Rizal mengaku, pihaknya sudah berkoordinasi dengan pihak terkait untuk melakukan penataan terkait aps di jalan, bahkan ia sudah melakukan himbauan kepada beberapa partai politik yang berkontestasi di pemilu kali ini.

“Koordinasi dengan parpol yang memiliki kepengurusan di Kabupaten Bangkalan, KPU dan Bawaslu sudah dilakukan, kami himbau untuk partai politik Agar bersurat resmi kepada kami agar nantinya kami beri arahan kalau hendak memasang aps,” pungkasnya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *