SURABAYA, KOREK.ID – Banyak pihak menunggu keputusan Otoritas Jasa Keuangan tentang hasil Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) Bank Jatim.
BUMD papan atas ini mencatat laba tertinggi di antara 27 BPD Indonesia mencetak laba bersih Rp1,28 triliun. Akan tetapi Bank Jatim juga digoyang sejumlah kasus dugaan kredit fiktif. Salah satunya di Cabang Jakarta kebobolan Rp569,4 miliar.
Awalnya DPRD Jatim meminta digelar RUPSLB mengganti semua direksi dan komisaris Bank Jatim, buntut dugaan kasus pembobolan tersebut. Tetapi Bank Jatim hanya menggelar RUPS Tahunan biasa.
Perlu dicatat dan menjadi sorotan pula, Panitia Seleksi (Pansel) yang dibentuk berdasarkan Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 100.3.3.1/215/013/2025 tertanggal 20 Maret 2025 itu memilih tiga dari lima orang anggota Pansel menjadi Komisaris. Adapun susunan Pansel, Ketua: Mohammad Nuh, Sekretaris: Adhy Karyono, anggota: Muhammad Mas’ud Said, Sumaryono dan Dadang Setiabudi. Sedangkan Dewan Komisaris yang dipilih Pansel yaitu Adi Sulistyowati (Komisaris Utama Independen), Adhy Karyono (Komisaris) Muhammad Mas’ud Said, Asri Agung Putra, Dadang Setiabudi dan Nurul Ghufron sebagai Komisaris Indepen.
Keputusan Pansel memilih anggotanya sendiri disorot banyak pihak. “Diluar kewajaran,” kata Direktur Konsorsium JatimOne, Badrus Syamsi.
Menurutnya Pansel yang memilih anggota sendiri sebagai komisaris memiliki potensi konflik kepentingan. Hal ini dapat mengurangi independensi, objektivitas, dan integritas proses seleksi, karena panitia bisa memprioritaskan kepentingan pribadi atau kelompok tertentu.
“Pansel seharusnya independen dan tidak boleh memiliki keterlibatan langsung sebagai kandidat untuk posisi yang diseleksi, demi menjaga transparansi dan keadilan,” tegas Aktivis Antikorupsi dan mantan Direktur salah satu BUMD di Bangkalan tersebut.
Dirinya juga mempertanyakan sikap Gubernur Jatim, Khofifah Indar Parawansa yang menyetujui usulan Pansel dalam susunan Komisaris. Seperti diberitakan sebelumnya Komisi C DPRD Jawa Timur menilai komposisi Pansel sarat konflik kepentingan. Tiga anggota pansel, yaitu Adhy Karyono, Muhammad Mas’ud Said, dan Dadang Setiabudi, masih menjabat sebagai Dewan Komisaris aktif Bank Jatim, sehingga dianggap tidak independen.
Hal ini dapat mengurangi transparansi dan objektivitas, karena pansel berpotensi memilih anggota sendiri dan bertentangan dengan prinsip Good Corporate Governance sesuai Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No 17/2023. “Proses ini berisiko menjadi formalitas yang menguntungkan pihak tertentu,” tegas Fuad Benardi.
Anggota komisi C lainnya mengatakan RUPS kali ini menyisakan catatan lucu dan konyol. Dua anggota Tim Pansel yang sebelumnya bertugas menyeleksi calon-calon direksi dan komisaris, justru turut terpilih menjadi pengurus komisaris Bank Jatim.
“Saya dapat bocoran Muhammad Mas’ud dan Dadang Setia Budi terpilih sebagai Komisaris Independent, mereka berdua anggota Panitia Seleksi,” kata Multazamudz Dzikri kepada awak media.





