Surabaya, Korek.id – Penetapan mengenai Participating Interest (PI) 10% bagi daerah penghasil migas tercantum dalam Permen ESDM Nomor 37 Tahun 2016.
Aturan ini bertujuan agar daerah dapat menikmati hasil kekayaan migasnya, untuk mewujudkan kesejahteraan rakyat.
Pengelolaan Migas di Kabupaten Bangkalan saat ini di pegang oleh Pertamina Hulu Energi West Madura Offshore (PHE WMO) sebagai pemegang Kontraktor.
Kontrak Kerja Sama (KKKS) dengan saham pengelolaan sebesar 80%, PT. Kodeko 10% dan PT Mandiri Madura Barat sebesar 10%.
Namun, PI 10% tersebut sampai saat ini tak kunjung dinikmati oleh Pemerintah Kabupaten Bangkalan.
Pemerintah Daerah, dalam hal ini Pemerintah Provinsi Jawa Timur bersama dengan Pemerintah Kabupaten Bangkalan, telah membentuk PT. Petrogas Jatim Adipodai sebagai Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) pengelola PI 10%.
Sofiullah Syarif Direktur PT. Petrogas Jatim Adipodai mengatakan, pihaknya tengah berjuang untuk mendapatkan PI 10% untuk Kabupaten Bangkalan.
“Berkas sudah lengkap semua, dan sudah kami ajukan satu tahun yang lalu, tapi tidak kunjung terealisasi,” ujar Sofi sapaannya, Jumat (16/10).
Padahal Dalam ketentuan Permen Permen ESDM Nomor 37 Tahun 2016 kata Sofi, pasal 1 ayat 4 dipaparkan bahwa pihak kontraktor wajib menawarkan kontrak kerja sama maksimal 10% kepada Badan Usaha Milik Daerah.
‘’Ketiga Perusahaan KKKS itu saling lempar saat kita melakukan pengajuan PI10%,’’ terangnya.
Jika PI tak kunjung teralisasi, maka pihaknya akan segera melakukan langkah lain, yaitu dengan menggunakan perwakilan masyarakat Bangkalan, baik wakil rakyat yang berada di DPRD Kabupaten Bangkalan, DPRD Provinsi Jawa Timur, maupun di DPR RI.
‘’Iya tentu kita akan menempuh semua jalur tersebut, karena selama ini yang sudah kami lakukan melalui pendekatan administrasi, sepertinya belum membuahkan hasil, sehingga diperlukan langkah lain melalui perwakilan masyarakat Bangkalan di DPRD Kabupaten Bangkalan, DPRD Jawa Timur maupun DPR RI. Langkah ini diharapkan akan menjadi gerakan bersama antara eksekutif dan legislatif dalam memperjuangkan PI 10%’’ imbuhya.
Aturan mengenai PI 10% ini sudah ada sejak 2004, tercantum dalam PP No 35 Tahun 2004. Namun dalam pelaksanaannya, ternyata daerah tidak banyak menikmati hasilnya karena PI tersebut sebagian besar dikuasai oleh swasta, bukan BUMD.
Sofi berharap Melalui PI 10% diharapkan peran serta daerah dan nasional dalam pengelolaan migas dapat ditingkatkan.
Penulis: Rusdi
Editor: Aida