Tunggakan Pelanggan PDAM Trunojoyo Masih Menumpuk

Diterbitkan :

Sampang, Korek.id – Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Air Minum Trunojoyo, Kabupaten Sampang, harus menyelesaikan tunggakan pelanggan air minum yang masih menumpuk hingga saat ini, Jumat (12/3).

Berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun, dari tahun sebelumnya tercatat hingga sebesar Rp. 10.559.269.893 tunggakan pelanggan air minum yang belum selesai ditagih oleh perusahaan tersebut

Diketahui, tunggakan itu menumpuk lantaran masih banyak pelanggan air minum yang membandel untuk membayar biaya berlangganan hingga batas waktu yang cukup lama.

Maka untuk menyelesaikan permasalahan tersebut, pihak Perusahaan PDAM Trunojoyo akan melakukan koordinasi dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Sampang untuk melakukan penagihan sebagai antisipasi ada pelanggan yang membandel.

Kepala Bagian (Kabag) Hubungan Langganan (Hublang) Perumda Trunojoyo Air Minum Sampang, Yazid Solihin mengatakan, bahwa tujuan bekerja sama dengan Kejari Sampang yaitu untuk memberikan ketegasan serta penegakan terhadap pelanggan yang masih membandel alias menunggak.

Namun penegakan secara tegas tersebut, pihaknya akan memberikan kepada pelanggan yang mempunyai tunggakan cukup lama yakni sekitar 50 bulan keatas.

Dimana nanti dalam proses penagihannya, pelanggan yang menunggak akan mendapatkan surat pemanggilan dari Kejari Sampang.

“Jadi pelanggan akan berurusan dengan Kejari Sampang dan ketika pelanggan tidak kooperatif atau tidak nau bayar akan diberi sanksi berupa penutupan, atau pemutusan penyaluran air,” ujarnya,

Kendati demikian, pihaknya menegaskan meski aliran air diberhentikan bukan berarti tunggakannya akan hangus atau sudah dianggap selesai.

Melainkan, pelanggan akan masuk ke dalam daftar hitam, sehingga untuk melakukan pembukaan penyaluran harus melunasi terlebih dahulu.

Lanjut Yazid, menurutnya, pelanggan tidak dipaksa harus membayar lunas jika tidak punya, namun harus ada upaya untuk membayar dengan cara mencicil.

“Meskipun tidak melunasi secara langsung, harus ada upaya melakukan pembayaran dengan cara mencicil,” Tegasnya.

“Sedangkan untuk pembayarannya bisa dilakukan di Kejari Sampang atau ke PDAM Trunojoyo Sampang,” Pungkasnya.

Berita Terkait :

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Postigan Populer