Resmob Polrestabes Surabaya Bongkar Jaringan Curanmor Lintas Wilayah, Tiga Orang Dibekuk di Bangkalan

Diterbitkan :

 

Resmob Polrestabes Surabaya Bongkar Jaringan Curanmor Lintas Wilayah (Foto: Resmob Polrestabes Surabaya)

Surabaya, korek.id

Jaringan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang beraksi di sejumlah wilayah Kota Surabaya berhasil dibongkar tim Resmob Satreskrim Polrestabes Surabaya. Tiga orang yang diduga terlibat dalam komplotan tersebut, mulai dari eksekutor hingga penadah, diringkus di kawasan Tragah, Kabupaten Bangkalan, Madura, pada Kamis (15/10/2026).

Dari tiga orang yang diamankan, dua di antaranya berinisial U.F. dan H. Keduanya diduga berperan sebagai eksekutor yang bertugas membawa kabur sepeda motor milik warga dengan menyasar sejumlah lokasi di Surabaya.

Kasi Humas Polrestabes Surabaya AKP Hadi Ismanto, mewakili Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Luthfi Sulistiawan, mengungkapkan bahwa komplotan tersebut menggunakan modus merusak rumah kunci kendaraan untuk melancarkan aksinya.

“Pelaku merusak rumah kunci sepeda motor menggunakan kunci T dan alat pembuka magnet, kemudian membawa kabur kendaraan milik korban,” kata Hadi saat menyampaikan keterangan pers, Selasa (20/10/2026).

Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, komplotan ini diduga telah beraksi di sedikitnya lima kecamatan di Surabaya. Wilayah yang menjadi sasaran meliputi Gunung Anyar, Pakal, Tandes, Sukomanunggal, dan Sawahan.

Sepeda motor jenis matik menjadi incaran utama para pelaku. Sejumlah merek yang kerap disasar di antaranya Honda Vario, Honda Beat, dan Honda Scoopy, yang banyak digunakan masyarakat untuk menunjang aktivitas sehari-hari.

Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi turut menyita sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan aksi pencurian. Barang bukti itu meliputi satu set kunci T beserta mata kunci dan alat pembuka magnet, satu unit telepon genggam, serta dua unit sepeda motor, salah satunya Honda Beat.

“Barang bukti yang kami amankan meliputi satu set kunci T lengkap dengan mata kunci dan pembuka magnet, satu unit telepon genggam, serta dua unit sepeda motor, salah satunya Honda Beat,” terang Hadi.

Polrestabes Surabaya mengimbau masyarakat yang merasa kehilangan sepeda motor di wilayah hukumnya agar segera melapor kepada pihak kepolisian. Warga diminta membawa dokumen kepemilikan kendaraan, seperti STNK dan BPKB, untuk membantu proses identifikasi serta pencocokan dengan barang bukti yang telah disita.

Atas dugaan perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 477 KUHP terkait pencurian dengan pemberatan serta Pasal 591 KUHP terkait penadahan hasil kejahatan. Sementara itu, penyidik masih terus mengembangkan perkara tersebut untuk mengungkap kemungkinan adanya pelaku lain maupun jaringan curanmor yang lebih luas. (AZ)

 

 

 

 

 

Berita Terkait :

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Postigan Populer