PKKPRL Terbit, Persetujuan Lingkungan Belum Diajukan? Gakkum LH Diminta Periksa Proyek Pengaman Pantai PT Surya Indah

Diterbitkan :

TUBAN, KOREK.IDDinas Lingkungan Hidup (DLH) Jawa Timur dan Penegakan Hukum Lingkungan Hidup (Gakkum LH) diminta serius menelusuri dugaan belum dimilikinya Persetujuan Lingkungan dalam pembangunan struktur pengaman pantai yang dilakukan PT Surya Indah Teguh Abadi di Desa Temaji, Kecamatan Jenu, Kabupaten Tuban.

Pembangunan struktur pengaman pantai tersebut diketahui memiliki panjang sekitar 1,1 kilometer. Dugaan belum adanya Persetujuan Lingkungan mencuat setelah adanya informasi bahwa hingga kini belum terdapat pengajuan dokumen Persetujuan Lingkungan atas nama perusahaan tersebut di DLH Jawa Timur.

Kepala DLH Jawa Timur Nurcholis melalui stafnya, Feri, membenarkan bahwa pihaknya belum menerima permohonan Persetujuan Lingkungan atas nama PT Surya Indah Teguh Abadi untuk kegiatan dimaksud.

“Kalau setelah terbit PKKPRL 25 April 2025, kita di provinsi belum menerima pengajuan Persetujuan Lingkungan atas nama tersebut. Belum ada permohonan Persetujuan Lingkungan ke DLH Jatim atas nama tersebut,” ujar Feri.

Menurut dia, kewenangan penerbitan dokumen lingkungan bergantung pada jenis kegiatan dan pemanfaatan ruangnya. Untuk kegiatan seperti tambak, kewenangan dokumen lingkungan dapat berada di tingkat kabupaten. Namun, apabila terdapat penggunaan ruang laut, kewenangannya dapat berada di tingkat provinsi.

“Untuk kegiatan seperti tambak cukup di kabupaten, tetapi kalau ada penggunaan ruang laut menjadi kewenangan provinsi. Ini untuk dokumen lingkungannya,” jelasnya.

Dalam konteks perizinan kegiatan di wilayah pesisir dan laut, Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL) merupakan Persyaratan Dasar Perizinan Berusaha. PKKPRL berfungsi sebagai legalitas yang menunjukkan bahwa rencana lokasi kegiatan di wilayah perairan atau laut telah sesuai dengan tata ruang dan zonasi laut yang berlaku.

Namun, PKKPRL tidak serta-merta menjadi pengganti Persetujuan Lingkungan maupun perizinan teknis lainnya. Untuk dapat melakukan kegiatan konstruksi atau kegiatan fisik di lapangan maupun menjalankan operasional, pelaku usaha tetap wajib melengkapi perizinan dan dokumen lanjutan sesuai jenis serta skala kegiatan.

Hal yang sama berlaku pada kegiatan dengan status PKKPRL Non-Berusaha. Status tersebut tidak menghapus kewajiban untuk memiliki Persetujuan Lingkungan apabila kegiatan yang dilakukan berpotensi menimbulkan dampak terhadap lingkungan.

Berdasarkan PP Nomor 22 Tahun 2021, kegiatan yang berdampak terhadap lingkungan, termasuk kegiatan non-komersial maupun kegiatan pemerintah, wajib memiliki dokumen lingkungan sesuai dengan skala dan karakteristik dampaknya.

Ketentuan mengenai jenis kegiatan yang wajib memiliki AMDAL, UKL-UPL, maupun dokumen lingkungan lainnya antara lain diatur dalam Permen LHK Nomor 4 Tahun 2021.

Dengan demikian, PKKPRL yang diterbitkan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) pada prinsipnya berkaitan dengan kesesuaian lokasi terhadap tata ruang pemanfaatan ruang laut, bukan sebagai pengganti dokumen lingkungan.

Persetujuan lingkungan merupakan instrumen tersendiri yang wajib dipenuhi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Karena itu, adanya PKKPRL tidak dengan sendirinya dapat dijadikan dasar bahwa seluruh persyaratan untuk melakukan pekerjaan fisik di lapangan telah terpenuhi.

Sementara itu, Forum Masyarakat Madani Maritim menilai pembangunan pengaman pantai tersebut perlu mendapatkan perhatian serius dari pemerintah karena panjang struktur yang dibangun mencapai sekitar 1,1 kilometer.

Perwakilan Forum Masyarakat Madani Maritim, Heroe Budianto, mengatakan berdasarkan Lampiran I Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Permen LHK) Nomor 4 Tahun 2021, pembangunan struktur pengaman pantai dengan panjang 500 meter atau lebih termasuk kegiatan yang wajib memiliki Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL).

“Pembangunan struktur pengaman pantai sepanjang kurang lebih 1,1 kilometer di Temaji, Kecamatan Jenu, Kabupaten Tuban, berdasarkan Lampiran I Permen LHK Nomor 4 Tahun 2021 termasuk kegiatan yang wajib memiliki AMDAL karena panjangnya lebih dari atau sama dengan 500 meter,” kata Heroe.

Ia menambahkan, kewajiban memiliki Persetujuan Lingkungan mengacu pada Pasal 3 ayat (1) Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 22 Tahun 2021. Untuk kegiatan yang wajib AMDAL, prosesnya dilakukan melalui penyusunan AMDAL dan uji kelayakan AMDAL.

Menurut Heroe, apabila lokasi kegiatan berada di perairan laut kurang dari 12 mil laut dari garis pantai dan tidak termasuk kriteria yang menjadi kewenangan pemerintah pusat, penerbitan Persetujuan Lingkungan berada pada kewenangan Gubernur Jawa Timur sebagaimana ketentuan yang dirujuk dalam Permen LH/BPLH Nomor 22 Tahun 2025.

Karena itu, Forum Masyarakat Madani Maritim meminta instansi terkait melakukan verifikasi secara menyeluruh terhadap legalitas lingkungan pembangunan tersebut, termasuk memastikan apakah seluruh tahapan Persetujuan Lingkungan telah dipenuhi sebelum kegiatan dilaksanakan.

”Gakkum LH, DLH Jatim seharusnya tanggap, Periksa Proyek Pengaman Pantai PT Surya Indah karena sudah ada keluhan masyarakat,” tegas Heru Budianto.

Persoalan tersebut menjadi penting karena PKKPRL dan Persetujuan Lingkungan merupakan dua aspek yang berbeda. PKKPRL berkaitan dengan kesesuaian pemanfaatan ruang laut, sedangkan Persetujuan Lingkungan berkaitan dengan kelayakan dan pengelolaan dampak lingkungan dari suatu kegiatan.

Dengan demikian, apabila suatu kegiatan telah memiliki PKKPRL tetapi belum memiliki Persetujuan Lingkungan yang dipersyaratkan, keberadaan PKKPRL tersebut tidak dapat dianggap sebagai pengganti persetujuan lingkungan.

Pengerjaan fisik di lapangan juga harus dilaksanakan setelah seluruh persyaratan perizinan yang diwajibkan telah dipenuhi sesuai ketentuan. Dalam konteks pembangunan pengaman pantai, aspek lingkungan perlu dipastikan bersamaan dengan aspek kesesuaian ruang dan persyaratan teknis konstruksi.

Selain PKKPRL dan Persetujuan Lingkungan, pembangunan struktur pengaman pantai sepanjang sekitar 1,1 kilometer tersebut juga perlu memenuhi persyaratan teknis dan konstruksi sesuai kewenangan instansi terkait.

Ketentuan tersebut antara lain berkaitan dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air serta Permen PUPR Nomor 07/PRT/M/2015 tentang Pengamanan Pantai yang mengatur penyelenggaraan pengamanan pantai, termasuk aspek perencanaan dan pelaksanaan bangunan pengaman pantai.

Dalam pelaksanaan konstruksi, pekerjaan juga harus dilaksanakan oleh badan usaha maupun tenaga kerja konstruksi yang memenuhi ketentuan perizinan dan sertifikasi jasa konstruksi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023.

Dengan adanya dugaan belum diajukannya Persetujuan Lingkungan ke DLH Jawa Timur, pihak terkait didorong melakukan pemeriksaan administratif dan lapangan untuk memastikan status perizinan serta kepatuhan lingkungan PT Surya Indah Teguh Abadi dalam pembangunan pengaman pantai tersebut.

Pemeriksaan dinilai penting untuk memastikan pembangunan struktur pengaman pantai tidak hanya memiliki kesesuaian pemanfaatan ruang laut melalui PKKPRL, tetapi juga telah memenuhi persyaratan lingkungan, teknis, dan konstruksi yang diwajibkan oleh peraturan perundang-undangan.

Dengan kata lain, PKKPRL menjawab persoalan “apakah lokasi tersebut sesuai untuk dimanfaatkan”, sedangkan Persetujuan Lingkungan menjawab persoalan “apakah kegiatan tersebut telah memenuhi kewajiban dan persyaratan lingkungan”. Keduanya merupakan persyaratan yang berbeda dan tidak dapat saling menggantikan.

Berita Terkait :

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Postigan Populer