PKKPRL Pengaman Pantai Surindah Terbit 2025, Persetujuan Lingkungan Dipertanyakan: Jangan Sekadar Omon-Omon

Diterbitkan :

TUBAN, KOREK.ID Legalitas kegiatan pengaman pantai di kawasan Pantai Surindah, Desa Temaji, Kecamatan Jenu, Kabupaten Tuban, menjadi sorotan. Dokumen yang diperoleh menunjukkan kegiatan tersebut telah mengantongi Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL) dari Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).

PKKPRL tersebut bernomor R.0089/MEN-KP/PKKPRL/IV/2025 dan diterbitkan Menteri Kelautan dan Perikanan pada 22 April 2025. Dalam dokumen itu tercantum kegiatan Pengaman Pantai, dengan luas sekitar 4,50 hektare dan panjang sekitar 1,1 kilometer di kawasan Pantai Surindah, Desa Temaji, Kecamatan Jenu, Kabupaten Tuban.
Namun, keberadaan PKKPRL tersebut belum otomatis menjawab pertanyaan mengenai Persetujuan Lingkungan untuk kegiatan pengaman pantai tersebut.

Kepala Pangkalan Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Benoa, Edi Purnomo, S.St.Pi., M.Si., mengatakan pihaknya telah turun ke lokasi dan melakukan pengecekan terhadap aspek perizinan yang menjadi kewenangan KKP.

“Kami sudah sempat turun, Pak. Kami juga koordinasi dengan DLH setempat. Hasil pengecekan tim kami, untuk perizinan PKKPRL mereka sudah memiliki. Terbit tahun 2025. Sehingga dari sisi perizinan yang menjadi kewenangan KKP, perusahaan tersebut telah terpenuhi,” kata Edi Purnomo.

Pernyataan tersebut menegaskan bahwa dari sisi perizinan pemanfaatan ruang laut yang menjadi kewenangan KKP, perusahaan telah memiliki PKKPRL. Namun, PKKPRL dan Persetujuan Lingkungan merupakan dua hal yang berbeda. PKKPRL berkaitan dengan kesesuaian kegiatan terhadap tata ruang laut, sementara Persetujuan Lingkungan berkaitan dengan pemenuhan persyaratan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.

Karena itu, terpenuhinya PKKPRL belum dengan sendirinya menjadi bukti bahwa seluruh persyaratan lingkungan untuk kegiatan pengaman pantai telah terpenuhi. Hal tersebut mendapat tanggapan dari Heroe Budianto, dari Forum Masyarakat Maritim Madani.

Menurut Heroe, PKKPRL merupakan instrumen untuk memastikan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang laut. Dengan demikian, PKKPRL R.0089/MEN-KP/PKKPRL/IV/2025 menjadi bukti bahwa dari sisi kesesuaian pemanfaatan ruang laut, kegiatan pengaman pantai tersebut telah mendapatkan persetujuan dari KKP.

Namun, kata dia, masih terdapat pertanyaan yang berbeda dan perlu dijawab secara terbuka, yakni dokumen Persetujuan Lingkungan apa yang menjadi dasar serta teknis pembangunan pengaman pantai tersebut?

“PKKPRL itu memang penting dan kita mengakui bahwa dari sisi kewenangan KKP, perusahaan sudah memiliki dokumennya. Tetapi jangan kemudian PKKPRL dianggap sebagai Persetujuan Lingkungan. Itu dua hal yang berbeda,” ujar Heroe.

Berdasarkan penelusuran terhadap dokumen yang tersedia, hingga kini belum ditemukan nomor maupun salinan Persetujuan Lingkungan yang secara spesifik mencantumkan kegiatan Pengaman Pantai sepanjang sekitar 1,1 kilometer dengan luas sekitar 4,50 hektare tersebut.

Heroe menegaskan, kondisi tersebut tidak serta-merta dapat disimpulkan bahwa perusahaan tidak memiliki Persetujuan Lingkungan. Bisa saja dokumen tersebut tersimpan dalam sistem administrasi pemerintah dan belum tersedia secara terbuka atau belum ditemukan dalam penelusuran dokumen publik. Namun, menurut dia, apabila perusahaan menyatakan seluruh persyaratan lingkungan telah terpenuhi, maka pernyataan tersebut harus dapat dibuktikan dengan dokumen resmi.

“Persetujuan Lingkungan itu harus dapat diverifikasi. Masyarakat memiliki hak untuk memperoleh informasi publik sesuai Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Karena itu, kalau perusahaan menyatakan seluruh persyaratan lingkungannya sudah terpenuhi, jangan berhenti pada pernyataan atau klaim. Tunjukkan dokumennya, atau pemerintah melalui PPID memberikan dokumen yang menjadi dasar persetujuan tersebut. Jangan sekadar omon-omon sehingga kemudian dikatakan semua sudah clear,” tegas Heroe Budianto.

Berita Terkait :

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Postigan Populer