Diduga Pangkas Regulasi Lingkungan, Proyek Pengaman Pantai Surindah Temaji Disorot karena Tanpa AMDAL

Diterbitkan :

TUBAN, KOREK.ID Polemik pembangunan Pengaman Pantai Surindah di Desa Temaji, Kecamatan Jenu, Kabupaten Tuban, terus mengemuka. Proyek pengaman pantai sepanjang sekitar 1,1 kilometer dengan luas kawasan kurang lebih 4,5 hektare itu diduga dibangun tanpa dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) maupun Upaya Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup (UKL-UPL).

Dugaan tersebut menguat setelah Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Jawa Timur, Nurcholis, menyatakan pihaknya belum pernah menerima ataupun memproses dokumen perizinan lingkungan terkait proyek tersebut.

“Saya sudah cek, baik di Kabupaten Tuban maupun di DLH Provinsi Jawa Timur, belum pernah ada dokumen AMDAL ataupun UKL-UPL untuk pembangunan pengaman pantai di Temaji,” tegas Nurcholis.

Pernyataan itu memunculkan pertanyaan mengenai legalitas persetujuan lingkungan yang menjadi dasar pelaksanaan proyek. Sebab, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, setiap kegiatan berskala besar yang berpotensi mengubah bentang alam dan kondisi lingkungan wajib memenuhi persyaratan perizinan lingkungan sebelum pembangunan dilaksanakan.

Sorotan juga datang dari Senior Forum Masyarakat Madani Maritim, Heroe Budiarto. Menurutnya, berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 4 Tahun 2021, pembangunan struktur pengaman pantai dengan panjang lebih dari satu kilometer termasuk kategori kegiatan yang wajib memiliki dokumen AMDAL.

“Merujuk regulasi Permen LHK Nomor 4 Tahun 2021, proyek di Temaji diduga kuat tidak memenuhi ketentuan tersebut. Pemerintah dan aparat penegak hukum perlu melakukan verifikasi secara menyeluruh,” ujar Heroe.

Heroe menilai dokumen lingkungan bukan sekadar persyaratan administratif, melainkan instrumen penting untuk mengidentifikasi potensi dampak sebelum proyek dilaksanakan. Kajian tersebut, menurutnya, diperlukan untuk memastikan pembangunan tidak menimbulkan kerusakan lingkungan maupun konflik sosial di kemudian hari.

Ia juga mengaitkan pembangunan struktur pengaman pantai dengan perubahan dinamika pesisir. Menurut Heroe, berbagai penelitian mengenai kawasan pesisir Tuban menunjukkan bahwa pembangunan bangunan pantai maupun pelabuhan dapat memengaruhi pola arus, gelombang, dan distribusi sedimen yang pada akhirnya berdampak terhadap perubahan garis pantai di wilayah sekitar, termasuk Temaji dan Socorejo.

Menurutnya, kondisi abrasi yang belakangan terjadi di pesisir Desa Socorejo patut dikaji lebih lanjut untuk mengetahui apakah terdapat keterkaitan dengan perubahan pola arus dan sedimentasi setelah pembangunan tanggul laut di Temaji.

Secara ilmiah, perubahan tersebut dimungkinkan terjadi karena pantai merupakan sistem yang dinamis. Material pasir dan sedimen terus bergerak mengikuti gelombang serta arus sepanjang pantai (longshore current).

Kehadiran bangunan pengaman pantai dapat mengubah jalur pergerakan sedimen sehingga pada satu sisi terjadi penumpukan material (akresi), sementara sisi lainnya justru kehilangan pasokan sedimen dan mengalami abrasi.

Dengan kata lain, struktur pengaman pantai memang dapat melindungi satu lokasi tertentu, namun dalam kondisi tertentu berpotensi memindahkan titik abrasi ke kawasan lain apabila tidak didahului kajian hidrodinamika dan lingkungan yang komprehensif. Oleh karena itu, keberhasilan sebuah proyek pengaman pantai tidak cukup diukur dari bertahannya garis pantai pada lokasi pembangunan, tetapi juga harus dilihat dari dampaknya terhadap stabilitas sistem pesisir secara keseluruhan.

Heroe menyebut dampak tersebut tidak hanya berpotensi mengancam kawasan mangrove, habitat pemijahan (nursery ground) ikan, dan kawasan Wisata Pantai Semilir, tetapi juga dapat memengaruhi mata pencaharian masyarakat pesisir.

Berdasarkan data Komite Nelayan Tradisional Indonesia (KNTI) Tuban, sekitar 360 perahu dan 600 nelayan tradisional dilaporkan mengalami penurunan hasil tangkapan akibat perubahan karakteristik perairan.

Dampaknya juga dirasakan pedagang ikan hingga kelompok perempuan pengolah hasil perikanan yang bergantung pada pasokan hasil tangkapan nelayan.

Atas dasar itu, Forum Masyarakat Madani Maritim mendesak Dinas Lingkungan Hidup, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Kementerian Kelautan dan Perikanan, serta aparat penegak hukum untuk melakukan pemeriksaan terhadap seluruh dokumen perizinan dan persetujuan lingkungan proyek tersebut.

Heroe mengingatkan bahwa apabila suatu kegiatan yang wajib AMDAL atau UKL-UPL dilaksanakan tanpa memenuhi ketentuan yang berlaku, maka terdapat konsekuensi hukum sesuai Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023.

“Pemerintah perlu mengevaluasi proyek ini secara menyeluruh. Jika terbukti ada pelanggaran, harus diproses sesuai mekanisme hukum yang berlaku,” pungkasnya.

Hingga berita ini diturunkan, pihak pelaksana maupun penanggung jawab proyek Pengaman Pantai Surindah di Desa Temaji belum memberikan keterangan resmi. Redaksi masih berupaya memperoleh konfirmasi dari pihak-pihak terkait untuk menghadirkan pemberitaan yang berimbang.

Berita Terkait :

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Postigan Populer