BANGKALAN, KOREK.ID – Ketidakhadiran saksi kunci Imron Fatah alias IF dalam persidangan perkara dugaan kerugian negara yang menyeret PT Tonduk Majeng Madura (PT TMM) menuai sorotan. Kuasa hukum mantan Direktur PT TMM, Nang Engki Anom Siseno, menilai absennya saksi tersebut berpotensi menghambat pengungkapan fakta penting dalam persidangan.
Engki yang merupakan kuasa hukum Uftori mengatakan, Imron Fatah sebenarnya dijadwalkan hadir dalam agenda pemeriksaan saksi fakta. Namun hingga sidang berlangsung, yang bersangkutan tidak hadir tanpa adanya keterangan resmi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).
“Agendanya hari ini Imron Fatah dihadirkan, tetapi tidak hadir. Dan kami tidak melihat adanya keterangan kenapa yang bersangkutan tidak hadir,” ujar Engki kepada awak media usai persidangan, Rabu (1/4/2026).
Menurut Engki, Imron Fatah merupakan saksi penting karena dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) disebutkan adanya transaksi aset milik PT Tonduk Majeng yang melibatkan dirinya. Nilai transaksi tersebut diperkirakan mencapai sekitar Rp1,2 miliar.
Namun hingga pemeriksaan saksi fakta dinyatakan selesai, keterangan terkait transaksi tersebut belum pernah diuji di persidangan. Hal itu dinilai dapat menghambat pengungkapan aliran dana secara menyeluruh, terutama karena perkara tersebut berkaitan dengan dugaan penggunaan uang negara.
“Kalau kita ingin mengungkap kerugian negara secara komprehensif, maka seluruh aliran dana harus diperiksa, termasuk transaksi yang disebut dalam BAP tersebut,” katanya.
Pihak penasihat hukum mengaku telah mengusulkan kepada majelis hakim agar Imron Fatah tetap dihadirkan dalam persidangan. Namun, majelis hakim menilai pemeriksaan saksi fakta sudah cukup dan tidak mengabulkan usulan tersebut.
“Yang mengusulkan agar Imron Fatah dihadirkan itu kami dari penasihat hukum. Tetapi majelis hakim berpendapat bahwa pemeriksaan saksi fakta sudah cukup,” ujar Nang Engki.
Ia juga menyoroti tidak adanya tanggapan dari Jaksa Penuntut Umum terkait ketidakhadiran saksi tersebut. Bahkan, tidak ada informasi apakah pemanggilan ulang akan dilakukan atau tidak.
“Penuntut umum juga tidak memberikan keterangan apa pun terkait ketidakhadiran Imron Fatah. Kita tidak tahu kenapa tidak hadir,” lanjutnya.
Selain itu, Nang Engki menilai proses pembuktian dalam persidangan masih belum komprehensif. Ia menyebut majelis hakim lebih banyak menyoroti aliran dana tertentu, sementara transaksi lain yang dinilai penting belum digali secara menyeluruh.
Menurutnya, untuk memastikan adanya kerugian negara, seluruh fakta terkait aliran dana dan penjualan aset harus diperiksa secara utuh, termasuk keterangan dari saksi yang disebut dalam BAP.
“Penasihat hukum tidak memiliki kewenangan memanggil saksi. Kami hanya bisa mengusulkan, sedangkan kewenangan ada pada majelis hakim,” tegasnya.
Dengan dinyatakannya pemeriksaan saksi fakta selesai, agenda persidangan selanjutnya akan memasuki tahap pemeriksaan ahli. Kondisi ini membuat peluang menghadirkan Imron Fatah dalam persidangan semakin kecil.
“Kalau melihat pernyataan penuntut umum bahwa pembuktian saksi fakta sudah selesai, kemungkinan Imron Fatah tidak akan dihadirkan lagi,” kata Nang Engki.
Ketidakhadiran saksi kunci tersebut kini menjadi perhatian, mengingat keterangannya dinilai penting dalam mengungkap aliran dana serta potensi kerugian negara dalam perkara yang sedang bergulir di pengadilan tersebut.

