Dugaan Perselingkuhan Libatkan ASN di Bangkalan, Kasus Masih Diproses Inspektorat

Diterbitkan :

BANGKALAN, KOREK.ID Dugaan hubungan di luar pernikahan yang melibatkan seorang aparatur sipil negara (ASN) di Kabupaten Bangkalan, Jawa Timur, menjadi sorotan. Perempuan berinisial TS, yang diketahui berstatus pegawai negeri sipil di Dinas Koperasi, UMKM, dan Perdagangan (Diskopumdag), diduga menjalin hubungan dengan pria berinisial AE yang telah beristri.

Informasi yang dihimpun menyebutkan, hubungan tersebut berlangsung cukup lama hingga akhirnya diketahui pihak keluarga dan memicu konflik rumah tangga. Upaya mediasi sempat dilakukan antara kedua belah pihak untuk meredam persoalan.

Kuasa hukum istri AE, Irdiana Kusumawati, menyatakan bahwa dalam proses mediasi, TS telah menandatangani surat pernyataan bermaterai pada 18 Februari 2025 yang berisi komitmen untuk mengakhiri hubungan tersebut.

“Yang bersangkutan sudah membuat surat pernyataan untuk tidak melanjutkan hubungan dengan AE,” ujar Irdiana, Jumat (13/3).

Namun, menurutnya, kesepakatan itu diduga tidak dijalankan. Ia mengklaim hubungan antara keduanya masih berlanjut setelah penandatanganan dokumen tersebut.

Pihak kuasa hukum juga telah melaporkan persoalan ini ke sejumlah instansi pemerintah daerah, termasuk Diskopumdag, Inspektorat, serta Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Bangkalan. Mengingat TS berstatus ASN aktif, kasus ini dinilai berpotensi melanggar disiplin dan kode etik pegawai negeri.

Meski laporan telah disampaikan, hingga kini belum ada keputusan terkait sanksi. Irdiana menilai penanganan perkara berjalan lambat dan belum menunjukkan ketegasan.

Ia menambahkan, pihaknya memiliki sejumlah bukti yang dianggap cukup untuk mendukung laporan tersebut. Jika tidak ada tindak lanjut, langkah hukum lanjutan akan ditempuh, termasuk melaporkan kasus ini ke kepolisian.

“Apabila tidak ada kejelasan penanganan, kami akan menempuh jalur hukum lain,” tegasnya.

Sementara itu, Kepala BKPSDM Kabupaten Bangkalan Ari Murfianto membenarkan telah menerima pengaduan terkait dugaan pelanggaran disiplin tersebut. Menurut dia, proses koordinasi dengan Inspektorat telah dilakukan.

“Surat pengaduan sudah kami terima dan saat ini sedang berkoordinasi dengan Inspektorat. Tim Inspektorat juga telah turun ke Diskopumdag,” kata Ari.

Ia menjelaskan, sesuai mekanisme penanganan disiplin ASN, pemeriksaan awal dilakukan oleh atasan langsung pegawai yang bersangkutan. Jika terbukti terjadi pelanggaran dengan kategori sedang atau berat, penanganan akan dilanjutkan oleh tim khusus.

Pelaksana Tugas Kepala Inspektorat Bangkalan Ahmat Hafid juga membenarkan bahwa kasus tersebut sedang ditangani oleh Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP).

“Masih dalam proses penanganan APIP,” ujarnya singkat. (Fai/Red).

Berita Terkait :

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Postigan Populer