BANGKALAN, KOREK.ID – Pertanahan Kabupaten Bangkalan melaksanakan kegiatan penyerahan sertipikat tanah wakaf yang berlangsung pada Kamis (12/3/2026) di Kantor Pertanahan Kabupaten Bangkalan.
Acara tersebut dihadiri oleh Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bangkalan Bapak M. Arifin Siregar, S.T., M.E., perwakilan Kantor Kementerian Agama Kabupaten Bangkalan, para Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) dari 10 kecamatan, serta 22 nadzir sebagai penerima sertipikat tanah wakaf.
Menurutnya, kegiatan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah dalam memberikan kepastian hukum terhadap tanah wakaf serta mendukung optimalisasi pemanfaatannya bagi kepentingan umat.
Penyerahan sertipikat tanah wakaf ini bertujuan memastikan perlindungan hukum terhadap aset keagamaan sekaligus mendorong optimalisasi pemanfaatannya bagi kepentingan pendidikan dan kegiatan sosial kemasyarakatan.
“Sertipikat wakaf ini memberikan kepastian hukum atas aset umat, memperkuat perlindungan dari potensi sengketa, serta mendorong optimalisasi pemanfaatannya bagi pendidikan dan kegiatan sosial kemasyarakatan,” ujarnya.
Selain itu, M. Arifin juga menjelaskan bahwa sinergi antara Kantor Pertanahan Kabupaten Bangkalan dengan Kementerian Agama serta KUA di tingkat kecamatan menjadi salah satu faktor penting dalam mempercepat proses legalisasi tanah wakaf. Melalui kerja sama tersebut, proses administrasi dan pendataan tanah wakaf dapat dilakukan secara lebih terkoordinasi.
“Kami berharap kesadaran masyarakat untuk segera mendaftarkan dan mensertifikasi tanah wakaf semakin meningkat, sehingga aset wakaf di Banten terlindungi secara hukum dan memberi manfaat bagi pendidikan, kesehatan, ekonomi keumatan, serta kegiatan sosial lainnya,” terangnya.
M. Arifin berharap dengan adanya sertipikasi tanah wakaf ini, keberadaan tanah wakaf dapat terlindungi secara hukum serta dapat dimanfaatkan secara optimal untuk berbagai kegiatan sosial, keagamaan, dan kemasyarakatan di Kabupaten Bangkalan.

