BANGKALAN, KOREK.ID – Menyampaikan aspirasi lewat unjuk rasa PKM (Pemuda Kokop Menggugat) mendatangi Kejaksaan Negeri untuk meminta Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menangani perkara penganiayaan dengan terdakwa SD itu untuk diganti karena dinilai kurang tegas.
Ketua Korlap Aksi Rofi’i S.H bersama Puluhan warga Desa Manoan, Kecamatan Kokop mendesak Kejari Bangkalan untuk mengambil sikap terkait tuntutan kepada terdakwa SD atas kasus penganiayaan.
“Kami meminta Jaksa Aditya untuk dicopot atau tidak ikut dalam agenda persidangan ini, Aditya tidak profesional serta tidak memberitahu pihak kami terkait agenda sidang yang akan diagendakan ini,” ujarnya.

Proses penegakan hukum dapat berjalan sesuai prosedur yang berlaku, minta Rofi’i dalam orasinya.
“Tuntutan kepada terdakwa harus di laksanakan semaksimal mungkin dan seadil adilnya,” Pintanya.
Dalam hal ini, Kasi Pidum Kejari Bangkalan Himaman Hartanto yang awalnya enggan menerima permintaan dari PKM, akhirnya memutuskan akan mengambil alih JPU yang akan menangani dalam perkara ini. Tugas Jaksa Aditya untuk kasus ini akan diambil alih olehnya.

“Untuk agenda pembacaan tuntutan terhadap terdakwa SD akan saya ambil alih,” Tutupnya.
“Kasus terdakwa SD akan saya ambil alih, terkait agenda pembacaan tuntutan pada hari ini,” Tutupnya.

