Tujuh Pejabat ASN Aktif dan Pensiunan Pemkab Bangkalan Diperiksa Polda Jatim

BANGKALAN, KOREK.ID – Sebanyak tujuh pejabat Aparatur Sipil Negara (ASN) aktif dan pensiun di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bangkalan, Madura, diperiksa Polda Jawa Timur.

Mereka diperiksa sebagai saksi atas kasus sengketa pembebasan tanah milik H. yasin Marsely yang dibuat jalan umum di Jalan Kini Balu, Kecamatan Socah yang hingga saat ini belum dibayar oleh Pemkab setempat.

Bacaan Lainnya

Panit I Unit I Subdit IV Ditreskrimum Polda Jatim, AKP Roni Robi H. mengatakan, pihaknya menerima laporan H. Yasin Marsely kasus tanah di Jalan Kini Balu, saat ini masih proses penyelidikan.

“Kami masih lidik, sementara ada tujuh saksi yang sudah kami panggil, untuk nama-nama belum bisa kami sampaikan,” ujarnya, Selasa (24/02/2026).

Dia menjelaskan, yang sudah dipanggil pejabat ASN yang masuk dalam terlapor, yang diduga ikut terlibat dalam proses pembebasan lahan untuk pembangunan jalan kembar menuju Masjid Syaikhona Kholil tersebut.

“Jadi pejabat aktif dan non aktif sudah kami panggil, nanti tunggu hasil kelanjutan dugaan kasus yang dilaporkan Bapak Yasin ini,” katanya.

H. Moh.Yasin Marsely, selaku pemilik lahan mengatakan, ada 20 pejabat ASN aktif dan pensiun yang dilaporkan ke Polda Jatim, mulai dari Camat, Sekda hingga beberapa menjabat ASN yang terlibat pada 2013 lalu.

“Sudah bergiliran yang dipanggil, karena ada 20 lebih pejabat yang dilaporkan. ASN yang dilaporkan itu mereka yang menjabat pada saat waktu proses pembebasan lahan, kalau tidak salah pada tahun 2013,” jelasnya.

H. Hasin, sapaan akrab H. Moh.Yasin Marsely menduga, ada temuan penggelapan dan penyalahgunaan wewenang oleh oknum pejabat ASN. Mereka diduga melanggar pasal 374 dan 372 KUHP, dalam proses pembebasan lahan yang hingga saat ini belum dibayar oleh Pemkab.

“Ada temuan penggelapan dan penyalahgunaan wewenang. Kita tunggu hasil pemeriksaan dari Polda Jatim, saat ini ada tujuh yang diperiksa,” ungkapnya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *