Masuk ke Daftar Catatan Aduan Mafia Tanah,Sekda Bangkalan Ismet Efendi Menunggu Giliran Diperiksa Polda Jatim

BANGKALAN, KOREK.IDNama Sekda Bangkalan Ismet Efendi kini masuk pusaran aduan dugaan pembebasan lahan Jalan Kembar Kini Balu, Desa Bilaporah, Kecamatan Socah. Lahan sudah berubah jadi jalan umum, tetapi hak pemilik tak kunjung dibayar.

Fakta di lapangan mencolok. Proyek berjalan, akses publik dinikmati, namun pemilik lahan H. Moh. Yasin Marsely justru menunggu kepastian yang tak pernah datang. Negara hadir untuk memakai, absen saat memenuhi hak warga.

Bacaan Lainnya

Panit I Unit I Subdit IV Ditreskrimum Polda Jawa Timur, AKP Roni Robi H., menegaskan pemeriksaan terhadap Ismet Efendi tinggal menunggu giliran. Sejauh ini, tujuh ASN aktif dan pensiun telah dimintai keterangan.

“Ada tujuh ASN aktif dan pensiun yang sudah dipanggil. Jika memungkinkan, Ismet Efendi dan terlapor lainnya juga dipanggil, masih menunggu giliran,” ujar Roni Robi, Rabu (25/02/2026).

Ismet Efendi akan diperiksa kapasitasnya sebagai Camat Socah pada 2013, saat proses pembebasan tanah milik H. Yasin Marsely dilakukan untuk akses jalan menuju Masjid Muhammad Syaikhona Kholil. Posisi dan kewenangan kala itu dinilai krusial.

Sebagai camat, peran Ismet Efendi tak bisa dilepaskan dari proses pembebasan lahan. Dugaan keterlibatan inilah yang kini disorot, terutama karena proyek berjalan tanpa menyelesaikan kewajiban pembayaran.

H. Yasin Marsely menegaskan, nama Sekda Bangkalan Ismet Efendi tercantum dalam daftar aduan yang ia ajukan. Aduan itu tidak berdiri sendiri, melainkan terkait rangkaian dugaan praktik pembebasan lahan yang dinilainya sarat penyimpangan.

“Nama-nama terlapor yang saya adukan jelas. Ismet Efendi masuk dalam daftar, termasuk juga mantan Sekda Muh Taufan Zairinsjah,” tegasnya.

Menurut Yasin, kasus yang menimpanya hanyalah satu potret kecil dari persoalan yang lebih besar di Bangkalan. Ia menilai praktik serupa terjadi berulang dan sistematis, dengan pola yang hampir sama di berbagai lokasi.

“Aslinya bukan hanya saya. Masih banyak kasus seperti ini di Bangkalan. Pemerintah Kabupaten bertindak sewenang-wenang dan ada dugaan kongkalikong dengan pengadilan,” ujarnya.

Yasin kemudian menyinggung soal dana konsinyasi bernilai fantastis yang mengendap di pengadilan. Ia menduga mekanisme konsinyasi kerap dijadikan jalan pintas ketika pemerintah tak mau atau tak mampu menyelesaikan kewajiban pembayaran secara transparan.

“Coba dicek, duit perkara yang dititipkan di pengadilan nilainya lebih dari Rp 40 miliar. Umumnya pejabat Bangkalan, kalau tidak bisa memeras uang rakyat, ujung-ujungnya di konsinyasi di pengadilan,” tuding Yasin.

Ia juga membeberkan dugaan pemotongan nilai ganti rugi lahan yang menurutnya dilakukan secara terang-terangan. Praktik itu disebut merugikan pemilik tanah sekaligus membuka ruang dugaan penyelewengan anggaran.

“Saudara saya dibayar hanya Rp 1 juta per meter, padahal yang dibayarkan pemerintah Rp1,5 juta per meter. Artinya ada Rp500 ribu per meter yang digarong,” pungkasnya.

Sekda Bangkalan Ismet Efendi menegaskan dirinya tidak menjabat sebagai Camat Socah saat proses pembebasan lahan berlangsung. Ia menyebut pembebasan lahan terjadi pada 2014, sementara sejak 2013 dirinya sudah berpindah jabatan menjadi kepala dinas.

“Waktu saya menjadi Camat, pada tahun 2013 saya sudah menjadi kepala dinas. Sampai saat ini belum ada surat pemanggilan resmi dari Polda. Jika dipanggil saya siap datang,” ungkapnya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *