GMNI Bangkalan Beri Tenggat Sepekan, Desak Polisi Usut Dugaan Peleburan Emas Ilegal

Diterbitkan :

BANGKALAN, KOREK.ID – Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Bangkalan mendesak kepolisian mengusut dugaan aktivitas peleburan emas ilegal di Kecamatan Kwanyar, Kabupaten Bangkalan, Jawa Timur. Organisasi mahasiswa itu memberikan waktu satu minggu kepada Polres Bangkalan untuk menindaklanjuti tuntutan mereka.

Desakan tersebut disampaikan puluhan kader GMNI saat menggelar demonstrasi di depan Markas Polres Bangkalan, Senin (19/10/2026). Mereka meminta polisi menyelidiki legalitas kegiatan peleburan emas sekaligus mengusut kemungkinan pelanggaran hukum yang berkaitan dengan aktivitas tersebut.

Ketua DPC GMNI Bangkalan, Fawas El Madani, mengatakan aparat penegak hukum perlu memastikan apakah kegiatan yang diduga berlangsung di salah satu desa di Kecamatan Kwanyar itu telah memenuhi persyaratan perizinan dan ketentuan hukum.

“Kami meminta Polres Bangkalan menyelidiki izin perusahaan atau aktivitas peleburan maupun produksi emas ilegal di salah satu desa di Kecamatan Kwanyar,” ujar Fawas di sela-sela aksi.

Menurut Fawas, penyelidikan tidak cukup hanya berfokus pada aspek perizinan. Polisi juga diminta memeriksa proses pengolahan emas, terutama terkait kemungkinan penggunaan bahan kimia yang berisiko bagi lingkungan dan kesehatan warga.
Ia menilai, aktivitas pengolahan logam yang tidak memenuhi standar keselamatan berpotensi menimbulkan persoalan bagi masyarakat di sekitar lokasi.

“Itu pasti menggunakan bahan kimia berbahaya. Selain merusak lingkungan, itu juga merugikan masyarakat sekitar,” katanya.

Meski demikian, dugaan penggunaan bahan kimia berbahaya dan dampaknya terhadap lingkungan tersebut masih perlu dibuktikan melalui pemeriksaan dan pengujian oleh pihak berwenang.

GMNI Bangkalan meminta kepolisian melakukan penelusuran secara menyeluruh, mulai dari status perizinan hingga kemungkinan adanya unsur pidana. Mereka berharap langkah penegakan hukum dilakukan berdasarkan hasil penyelidikan dan bukti yang ditemukan di lapangan.

Dalam demonstrasi tersebut, GMNI Bangkalan tidak hanya menyoroti dugaan aktivitas peleburan emas di Kecamatan Kwanyar. Mereka juga menyampaikan tuntutan terkait pemberantasan peredaran narkoba serta dugaan praktik pungutan liar di Pos Polisi Junok.

Fawas menilai kepolisian perlu merespons berbagai persoalan yang disampaikan masyarakat secara lebih cepat dan tegas. Ia berharap aspirasi mahasiswa tersebut menjadi bahan evaluasi bagi jajaran Polres Bangkalan dalam menjalankan tugas penegakan hukum.

“Kami merasa kinerja Polres ini lambat, jadi kami minta mulai sekarang lebih cepat dan tegas,” tegasnya.

Sebagai bentuk tekanan agar tuntutan mereka ditindaklanjuti, GMNI Bangkalan menetapkan tenggat waktu satu minggu kepada kepolisian. Mereka mengancam akan kembali menggelar demonstrasi dengan jumlah massa lebih besar apabila tidak melihat tindak lanjut atas tuntutan tersebut.

“Kami beri waktu satu minggu. Jika tidak selesai, kami akan datang dengan massa yang lebih besar,” tandas Fawas.

Menanggapi aksi tersebut, Kapolres Bangkalan AKBP Wibowo mengapresiasi mahasiswa yang menyampaikan aspirasi melalui demonstrasi secara damai.

Ia menyatakan menerima kritik dan masukan yang disampaikan GMNI Bangkalan serta menyebut aspirasi tersebut akan ditindaklanjuti sebagai bahan evaluasi kepolisian.

“Kami terima kritik dan masukannya, akan kami tindak lanjuti untuk memberikan yang terbaik untuk masyarakat,” kata Wibowo.

Pernyataan tersebut disampaikan di tengah tuntutan mahasiswa agar kepolisian menindaklanjuti sejumlah persoalan, termasuk dugaan peleburan emas ilegal di Kecamatan Kwanyar.

Berita Terkait :

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Postigan Populer