TUBAN, KOREK.ID – Polemik pembangunan pengaman pantai di Desa Temaji, Kecamatan Jenu, Kabupaten Tuban, memasuki babak baru. Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Jawa Timur meminta persoalan tersebut disampaikan melalui mekanisme pengaduan agar dapat ditindaklanjuti sesuai kewenangan pengawasan lingkungan.
Hingga kini, DLH Jatim menyebut belum menerima pengaduan resmi terkait pembangunan pengaman pantai tersebut. Kamis (20/08/2026).
Kepala DLH Jatim Nurcholis, melalui Ferry Indarto, pejabat fungsional yang bertugas sebagai Penelaah Dampak Lingkungan di lingkungan DLH Jatim, menyampaikan bahwa pihaknya akan melihat hasil pengawasan yang dilakukan.
“Kita lihat hasil dari pengawasan,” jelas Nurcholis melalui Ferry Indarto.
Di sisi lain, Senior Forum Masyarakat Maritim Madani, Heroe Budiarto, menilai DLH Jatim semestinya dapat mengambil langkah lebih proaktif dengan merespons informasi dan polemik yang berkembang di masyarakat.
Menurut Heroe, persoalan tersebut tidak semata-mata menunggu adanya laporan masyarakat karena terdapat pihak yang diduga mengalami kerugian akibat dampak kegiatan di kawasan pesisir.
“DLH seharusnya jemput bola sebab masyarakat yang dirugikan sudah jelas ada. Demikian pula pernyataan Kepala Desa Socorejo mempertegas bahwa terjadi kerusakan di Pantai Wisata Semilir yang diduga karena pembangunan pengaman pantai yang diragukan memiliki persetujuan lingkungan,” tegas Heroe.
Sementara itu, PT Surya Indah Perkasa sebelumnya menyatakan telah memiliki izin lingkungan terkait kegiatan yang dilakukan di wilayah Kecamatan Jenu, Kabupaten Tuban.
Pernyataan tersebut disampaikan perusahaan ketika dikonfirmasi mengenai kegiatan di wilayah pesisir Jenu. Melalui pesan WhatsApp, pihak perusahaan hanya menjawab singkat, “Ijin lingkungan ada.”
Namun, hingga kini perusahaan belum menjelaskan secara rinci dokumen lingkungan yang dimaksud. Di antaranya nomor dokumen, tanggal dan tahun penerbitan, instansi penerbit, maupun jenis dokumen lingkungan yang dimiliki.
Keterangan tersebut dinilai penting untuk memastikan dasar hukum dan administrasi kegiatan perusahaan. Sebab, dokumen lingkungan tidak hanya berkaitan dengan ada atau tidak adanya izin, tetapi juga menjadi dasar untuk mengetahui jenis kegiatan, lokasi, skala kegiatan, serta kewajiban pengelolaan dan pemantauan lingkungan yang harus dipenuhi pemegang persetujuan.
Dengan belum adanya penjelasan rinci mengenai dokumen tersebut, polemik pembangunan pengaman pantai di kawasan Jenu masih menyisakan sejumlah pertanyaan, terutama terkait kepastian persetujuan lingkungan dan dampak kegiatan terhadap kawasan pesisir.
DLH Jatim sendiri meminta persoalan tersebut ditempuh melalui mekanisme pengaduan, sementara pihak perusahaan menyatakan telah memiliki izin lingkungan namun belum membeberkan dokumen yang menjadi dasar pernyataan tersebut.

