TUBAN, KOREK.ID – Pembangunan pengaman pantai oleh PT Surya Indah Teguh Abadi di Desa Temaji, Kecamatan Jenu, Kabupaten Tuban, kembali menuai sorotan. Kali ini, persoalan yang dipertanyakan menyangkut kelengkapan dan keabsahan dokumen perizinan yang menjadi dasar pelaksanaan pembangunan tersebut.
Senior Forum Masyarakat Madani Maritim, Heroe Budianto, mendesak pemerintah maupun pihak perusahaan membuka secara transparan seluruh dokumen perizinan yang berkaitan dengan proyek pengaman pantai tersebut. Menurutnya, keterbukaan diperlukan agar masyarakat dapat mengetahui secara jelas dasar hukum dan legalitas pembangunan yang berada di kawasan pesisir.
Meskipun perusahaan telah mengantongi Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL) Nomor R.0089/MEN-KP/PKKPRL/IV/2025 untuk area seluas 4,50 hektare, Heroe menegaskan bahwa dokumen tersebut tidak serta-merta dapat dimaknai sebagai bukti telah lengkapnya seluruh perizinan pembangunan.
Menurut Heroe, PKKPRL merupakan salah satu tahapan dalam pemenuhan perizinan pemanfaatan ruang laut dan menjadi pijakan untuk memperoleh perizinan lainnya. Karena itu, keberadaan PKKPRL perlu diikuti dengan pemenuhan dokumen lingkungan serta perizinan teknis yang dipersyaratkan untuk pembangunan fisik pengaman pantai sepanjang sekitar 1,1 kilometer itu.
Dalam lampiran PKKPRL tersebut juga disebutkan bahwa dokumen itu menjadi acuan untuk memperoleh perizinan lainnya. Pemegang PKKPRL diwajibkan melaporkan perolehan perizinan lainnya sekaligus perkembangan dalam memperoleh Persetujuan Lingkungan.
Persoalan kemudian muncul pada aspek dokumen lingkungan. Berdasarkan keterangan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Jawa Timur yang sebelumnya diperoleh, hingga saat ini pihaknya belum menemukan adanya pengajuan AMDAL maupun UKL-UPL untuk kegiatan pengaman pantai di Desa Temaji, Tuban.
Kondisi itu menimbulkan pertanyaan mengenai dokumen lingkungan yang menjadi dasar kegiatan perusahaan. Salah seorang warga menginformasikan perusahaan sudah menandatangani Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup (SPPL) tertanggal 27 Maret 2024. Namun, setelah ditelusuri berdasarkan informasi yang ada, SPPL tersebut diperuntukkan kegiatan dengan KBLI 03254, yakni pembesaran crustacea air payau, bukan untuk kegiatan pembangunan fisik pengaman pantai.
Sementara itu, PKKPRL untuk pemanfaatan ruang laut yang berkaitan dengan kegiatan tersebut baru diterbitkan pada April 2025. Perbedaan jenis kegiatan dan waktu penerbitan dokumen inilah yang kemudian menjadi salah satu dasar pertanyaan masyarakat mengenai relevansi SPPL tersebut sebagai dokumen lingkungan untuk pembangunan pengaman pantai.
Heroe menegaskan bahwa dokumen lingkungan untuk kegiatan budidaya tidak dapat begitu saja disepadankan dengan dokumen lingkungan untuk kegiatan konstruksi pengaman pantai. Menurutnya, setiap kegiatan harus memiliki dasar persetujuan lingkungan yang sesuai dengan jenis dan skala kegiatan yang dilaksanakan.
“Kalau memang Persetujuan Lingkungan dan izin teknis pembangunan sudah ada, seharusnya dapat dijelaskan secara terbuka. Nomor dokumen, tanggal penerbitan, serta instansi yang menerbitkan perlu disampaikan agar tidak menimbulkan pertanyaan di masyarakat,” tegas Heroe. Rabu (19/08/2026).
Hingga saat ini pihak perusahaan maupun Kepala Desa Temaji belum memberikan jawaban konfirmasi yang diajukan awak media. (Mm/Red)

