Polemik Pembangunan Pengaman Pantai di Jenu Tuban Berlanjut, Kajian Teknis Dipertanyakan

Diterbitkan :

TUBAN, KOREK.ID Polemik pembangunan struktur pengaman pantai di Desa Temaji, Kecamatan Jenu, Kabupaten Tuban, terus bergulir. Pengaman pantai milik PT Surya Indah Teguh Abadi dengan panjang bangunan sekitar 1,1 kilometer dan mencakup area kurang lebih 4,50 hektare tersebut kini menjadi sorotan masyarakat pesisir. Sabtu (15/8/2026).

Sorotan tidak hanya berkaitan dengan keberadaan bangunan di kawasan pantai, tetapi juga menyangkut dugaan belum jelasnya pemenuhan sejumlah persyaratan teknis serta dampak pembangunan terhadap kondisi pesisir di sekitar lokasi.

Masyarakat nelayan mengaku mulai merasakan perubahan kondisi perairan setelah pembangunan struktur pengaman pantai tersebut berlangsung. Sejumlah nelayan tradisional menyebut akses menuju wilayah tangkapan ikan menjadi lebih sulit dan kondisi perairan di sekitar pantai mengalami perubahan.

Polemik semakin berkembang setelah Pemerintah Desa Socorejo, desa yang berbatasan langsung dengan Temaji, menyampaikan keberatan terkait kondisi pesisir di wilayahnya.

Kepala Desa Socorejo diketahui telah melayangkan surat kepada Kepala Desa Temaji. Surat tersebut berkaitan dengan kondisi pantai yang disebut mengalami perubahan setelah adanya pembangunan struktur pengaman pantai di wilayah Temaji.

Salah satu kawasan yang menjadi perhatian adalah Pantai Semilir di Dusun Karangdowo. Kawasan wisata tersebut berada sekitar 200 meter di sebelah timur area pelabuhan dan dikelola oleh BUMDes Maju Mandiri Sejahtera Desa Socorejo.

Pihak yang mempersoalkan pembangunan menduga perubahan struktur pantai dan pola arus di sekitar bangunan turut berpengaruh terhadap kondisi garis pantai di Socorejo. Namun, hubungan sebab-akibat antara pembangunan tanggul dengan abrasi tersebut masih membutuhkan kajian teknis dan hidro-oseanografi untuk memastikan faktor penyebabnya.

Forum Masyarakat Madani Maritim, Heroe Budianto, menilai pembangunan struktur pengaman pantai berskala besar semestinya didahului kajian teknis yang komprehensif.

Kajian tersebut diperlukan untuk memastikan bangunan tidak menimbulkan dampak baru terhadap kawasan pesisir di sekitarnya. Sebelumnya dirinya juga mempertanyakan Persetujuan Lingkungan yang tidak dimiliki pemrakarsa sebagaimana dibenarkan oleh DLH Jatim.

“Pembangunan pengaman pantai harus memperhitungkan karakteristik arus, gelombang, sedimentasi, serta potensi perubahan garis pantai. Jangan sampai upaya melindungi satu kawasan justru menimbulkan persoalan baru di kawasan lainnya,” katanya.

Ia juga mempertanyakan pemenuhan rekomendasi teknis dan persyaratan lain yang berkaitan dengan pembangunan struktur pengaman pantai tersebut.

Menurutnya, keberadaan dokumen Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL), tidak serta-merta menghilangkan kewajiban untuk memenuhi persyaratan teknis dan perizinan lain sesuai dengan jenis kegiatan dan kewenangan instansi terkait.

Karena itu, ia meminta pemerintah melalui instansi teknis melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap dokumen perizinan, kajian teknis, serta kondisi lapangan. Polemik ini pada akhirnya membutuhkan penjelasan dari instansi berwenang mengenai status pembangunan pengaman pantai tersebut.

Untuk proyek yang berada di kawasan pesisir dan berpotensi memengaruhi dinamika pantai, pemeriksaan tidak cukup hanya berdasarkan keberadaan dokumen administrasi.

Kajian teknis perlu memastikan bangunan tersebut sesuai dengan karakteristik wilayah serta tidak menimbulkan dampak merugikan terhadap kawasan pesisir di sekitarnya.

Karena itu, sejumlah pihak mendorong agar BBWS/BWS dan instansi teknis terkait melakukan verifikasi terhadap dokumen rekomendasi teknis, desain konstruksi, kajian hidro-oseanografi, serta dampak perubahan arus dan sedimentasi di sekitar lokasi.

Berita Terkait :

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Postigan Populer