BANGKALAN, KOREK.ID – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bangkalan, saat ini menerapkan kebijakan relaksasi pajak yang menarik untuk masyarakat, mulai 1 Agustus hingga 29 November 2024.
Hal tersebut bisa dimanfaatkan masyarakat untuk penghapusan denda Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2), serta diskon Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB). Pemkab akan memberi penghapusan denda sanksi dari masa pajak 2013 hingga 2023.
Diskon BPHTB diberikan dengan besaran berbeda sesuai jenis transaksi, untuk perolehan tanah atau bangunan melalui warisan, tersedia diskon yang diberikan sebesar 40 persen. Sementara, bagi yang memiliki Akta Pembagian Hak Bersama (APHB), tersedia diskon 30 persen.
Kepala Bidang Pajak dan Retribusi Bapenda Bangkalan, Budi Hariyanto, menyampaikan bahwa kesempatan ini sebagai peluang besar bagi masyarakat untuk mengurangi beban pajak.
“Dengan adanya relaksasi ini, beban pajak menjadi lebih ringan. Masyarakat sebaiknya segera memanfaatkan program ini,” ucap totok, sapaan akrab Budi Hariyanto. Jum’at (8/11/24).
Lanjut itu, selain diskon pembayaran pajak kini lebih mudah, Wajib pajak dapat membayar melalui Bank Jatim, PT Pos, Alfamart, Indomaret, serta aplikasi digital seperti Shopee, Tokopedia, dan Dana.
“Kami telah memperluas akses layanan pembayaran pajak untuk masyarakat,” terangnya.
Bapenda Bangkalan juga menyediakan layanan e-SPPT yang memungkinkan wajib pajak untuk mengecek tagihan dan mencetak SPPT secara mandiri.
Langkah ini tidak hanya diambil untuk memudahkan masyarakat, tetapi juga sebagai upaya mendorong kesadaran akan pentingnya tertib pajak sekaligus memaksimalkan pendapatan asli daerah (PAD). Dengan adanya relaksasi pajak ini, Pemkab Bangkalan berharap semakin banyak masyarakat yang memanfaatkan kesempatan ini demi keuntungan bersama.
Relaksasi ini diadakan untuk merayakan Hari Kemerdekaan dan Hari Jadi ke-493 Kabupaten Bangkalan.

